Pada kesempatan kali ini JENDELA HUKUM akan memaparkan sedikit mengenai industri migas di negeri ini, perbincangan perihal kegiatan usaha minyak dan gas bumi tidak akan cukup jika dijabarkan dalam blog JENDELA HUKUM karena hal tersebut mencakup dan memuat banyak kajian di dalamnya, dari segi regulasi /aturan, kegiatan usaha Hulu Migas (upstream), kegiatan usaha Hilir Migas (downstream), kontrak kerjasama migas, cost recovery, bla bla bala..... pokonya banyak, dan blog ini tidak akan cukup membahasnya.
Namun sebagai langkah awal JENDELA HUKUM akan menyajikan “remah-remah” HUKUM MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA.
Minyak dan gas bumi merupakan salah satu komoditi yang sifatnya strategi, yang sejatinya harus di pergunakan sebesar-besarnya demi kepentingan rakyat, legitimasi terhadap hal ini secara explisit dapat kita jumpai dalam pasal 33 ayat UUD 1945, “Bumi, tanah, dan air dan semua yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat”. Berangkat dari hal tersebut maka seyogyanya negara harus melakukan pengendalian eksplorasi dan ekspolitasi terhadap industri migas.
Kegiatan usaha migas sendiri terbagi dalam 2 sektor, yang pertama adalah kegiatan usaha pada Sektor Hulu (upstream) dan yang kedua adalah kegiatan pada Sektor Hilir (downstream), Kegiatan Usaha Hulu (upstream) adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitas, atau secara sederhana dapat dikatakan Industri Hulu Migas (upstream) terdiri dari kegiatan eksplorasi dan kegiatan eksploitasi, eksplorasi sendiri merupakan kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan. Sedangkan eksploitasi merupakan rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. Pada industri Hulu Migas (upstream). Kegiatan usaha hulu migas diatur dengan menggunakan kontrak Production Sharing Contract dan dilaksanakan oleh Badan Pelaksana yang merupakan badan usaha yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Production Sharing Contract dengan Badan Pelaksana.
Kegiatan Usaha Hilir (downstream), merupakan kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga. Dari definisi tersebut maka dapat kita lihat bahwa kegiatan usaha hilir terdiri dari 4 kegiatan usaha yang berbeda yakni pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Pengolahan merupakan kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan; Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi; Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi; sedangkan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa. Berbeda dengan kegiatan usaha hulu, kegiatan usaha hilir diatur dengan menggunakan mekanisme perizinan, pengaturan dan pengawasan pada kegiatan Usaha Hilir (downstream), dilakukan oleh Badan Pengatur yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi.
Pada saat ini pengaturan mengenai minyak dan gas secara khusus ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang di tetapkan pada 23 Nopember 2001, meskipun secara faktual banyak pasal-pasal yang substansial dari UU Migas yang telah di Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi, dan menurut parah ahli bahwa harus ada UU Migas Yang baru, namun dari regulasi tersebut dapat kita lihat bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi adalah :
1. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan;
2. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan;
3. menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri;
4. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
5. meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia;
6. menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Jadi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang notabenenya merupakan industri strategis yang dikuasai oleh negara dan dikendalikan dengan segenap instrumen yang ada, yang pada akhirnya dipergunakan demi kesejahteraan rakyat sebagaimana amanah konstitusi, buka di kendalikan oleh kelompok-kelompok mafia migas demi kesejahteraan koloni-koloninya....
Udah ahh gitu aja dulu, pada tulisan berikutnya JENDELA HUKUM “akan berbicara” lebih banyak lagi mengenai PRODUCTION SHARING CONTRACT.....
DownStreamKegiatan Usaha Hilir MigasKegiatan Usaha Hulu MigasMigasMinyak Dan Gas BumiPengantar Hukum MigasProduction Sharing Contract.Upstream
HUKUM MINYAK DAN GAS BUMI
Unknown /
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar