Berdasarkan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang kemudian disingkat dengan UUPM, menyatakan bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal memainkan peranan yang penting bagi perekonomian negara Indonesia, yang mana Pasar Modal juga mempunyai fungsi yaitu:
a. Fungsi Tabungan ( Savings Function)
Surat berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal memberi jalan yang begitu murah. Surat- surat berharga yang diperdagangkan di pasr modal dengan terlebih dahulu konsumen mengeluarkan uang untuk memperoleh surat tersebut, secara tidak langsung hal ini dapat dikatakan merupakan fungsi dari tabungan. Dimana Pasar Modal menghimpun dana dari masyarkat dan akan disalurkan ke masyarakat lagi. Pelaksanaan pembangunan seperti diketahui membutuhkan modal yang cukup besar dan tersedia dalam waktu yang tepat.
b. Fungsi Kekayaan(Wealth Function)
Pasar Modal adalah suatu cara untuk menyimpan kekayaan dalam jangka panjang dan jangka pendek sampai dengan kekayaan tersebut dapat dipergunakan kembali.
c. Fungsi Likuiditas ( Liquidity Function) Kekayaan yang disimpan dalam surat – surat berharga, bisa dilikuidasi melalui Pasar Modal dengan resiko yang sangat minimal dibandingkan dengan aktiva lain.
d. Fungsi Pinjaman ( Credit Function ) Pasar Modal merupakan fungsi pinjaman untuk konsumsi atau investasi.
Kelangsungan hidup perusahaan tidak selamanya sesuai dengan yang diharapkan semula, di tengah jalan operasional perusahaan mungkin saja perselisihan tidak dapat dihindarkan. Dengan adanya Pasar Modal maka fungsi tabungan tadi akan dapat berahli menjadi fungsi pinjaman. Dimana ketika perusahaan akan membutuhkan uang untuk kelangsungan kegiatan usahanya maka ia dapat meminjam uang di Pasar Modal dengan menjadi anggota dengan cara mendaftarkan perusahaannya menjadi perusahaan yang go public kemudian dengan mengeluarkan efek atas nama perusahaannya maka ia akan memperoleh uang dari investor yang membeli sahamnya sehingga uang tersebut dapat dipergunakan untuk aktivitas perusahaannya.
Prinsip keterbukaan menjadi persoalan inti di pasar modal dan merupakan jiwa pasar modal. Prinsip ini menjadi bahan pertimbangan para investor sehingga ia secara rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham. Judul ini dipilih karena mengingat peranan dari Pasar Modal yang sangat essensial dalam kehidupan perekonomian khususnya di negara Indonesia ini seperti adanya praktek insider trading, manipulasi pasar, dan lain-lain yang merugikan tidak hanya para investor, tetapi masyarakat luas juga terkena imbasnya terutama para pemegang saham. Serta agar Pasar Modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktek yang merugikan. Serta menggingat bahwa kehadiran investasi dapat menggerakkan roda perekonomian negara. Maka UUPM memberikan larangan – larangan terhadap hal – hal yang tidak boleh dilakukan dalam melakukan praktek kegiatan di Pasar Modal.
A. Kejahatan Secara Umum
Kata kejahatan sudah tidak asing lagi didengar oleh manusia. Di kehidupan sehari – hari, manusia tidak luput dari kata kejahatan. Baik di media massa, media cetak, majalah selalu saja kita mendengar kejahatan. Kejahatan ada di mana – mana dan tidak dapat dilepaskan dari kehidupan kita. Kejahatan itu tidak dapat di hilangkan atau dibasmi namun hanya dapat di kurangi. Kejahatan itu terus berkembang mengikuti perkembangan zaman.
Kejahatan zaman dahulu terus ada dan terus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Globalisasi, sebagai suatu fenomena sosial telah merasuk hampir setiap kehidupan manusia, baik dalam lapangan politik, ekonomi, social budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemodrenan kejahatan diiringi dengan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi zaman sekarang. Kalau di zaman dahulu kejahatan yang dilakukan orang berupa membunuh, mencuri, merampok, menganiaya, memperkosa, dan lain – lain. Sementara kejahatan pada zaman sekarang telah merambah ke dunia bisnis yang modern, termasuk juga pada bidang – bidang korporasi. Kata kejahatan itu sendiri juga menjadi lebih luas lagi. Ada istilah economic crime, yaitu kejahatan ekonomi atau kejahatan terhadap ekomomi. Dan di dalam economic crime itu sendiri terdapat istilah financial abuse, yang dalam arti sempit diartikan sebagai setiap non- violent crime yang pada umumnya mengakibatkan kerugian keuangan (financial loss) yang menggunakan atau melalui lembaga keuangan termasuk pula di dalam kejahatan tersebut adalah aktivitas – aktivitas illegal seperti money laundering dan tax evasion ataupun istilah corporate crime. Pada sisi ini lah terjadi pergeseran dari kejahatan konvensional menjadi kejahatan modern atau yang kita sebut dengan kejahatan kera putih atau istilahnya white collar crime.
Secara umum jenis pelanggaran di pasar modal diklasifikasikan dalam 3 pelanggaran yakni :
1. Pelanggaran praktek curang;
2. Pelanggaran kejahatan pasar modal (Market Crime)
3. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang baik (good Corporate Govenance)
Kejahatan korporasi adalah kejahatan yang bersifat organisatoris, yaitu suatu kejahatan yang terjadi dalam hubungan – hubungan yang kompleks dan harapan – harapan diantara dewan direksi, eksekutif, dan manajer di satu sisi dan diantara kantor pusat, bagian – bagian dan cabang disisi lain. Kegiatan bisnis yang ada pada zaman dahulu telah berkembang maju dan menjadi lebih canggih. Kejahatan pun telah merambat ke dunia bisnis yang modern. Kejahatan bisnis di pandang dari segi filosofi mengandung makna bahwa telah terjadi perubahan nilai – nalai atau values dalam masyarakat ketika suatu aktivitas bisnis dioperasikan sedemikian rupa sehingga sangat merugikan masyarakat luas, seperti kegitan penanaman modal dalam sector – sector swasta yang padat karya atau kegiatan Pasar Modal yang pemegang sahamnya adalah masyarakat luas termasuk golongan menegah ke bawah.
Beberapa kejahatan yang termasuk ke dalam kategori “white collar crime”, adalah sebagai berikut:
1. Persaingan curang dalam bisnis
2. Insider trading di Pasar Modal
3. Manipulasi pasar di Pasar Modal
4. Akuisisi internal
5. Spionase dan pencurian data bisnis
6. Caplok – mencaplok perusahaan
7. Money laundering
8. Penipuan dan pemalsuan
9. Neraca dan pembukuan yang tidak benar
10. Penggelapan dan korupsi
11. Pengelapan pajak
12. Kejahatan asuransi
13. Cek kosong
14. Pemalsuan kartu kredit
15. Kejahatan terhadap konsumen
16. Pembajakan hak milik intelektual
17. Kejahatan terhadap lingkungan
18. Kejahatan komputer dan internet
19. Suap menyuap kelas tinggi
20. Dan lain-lain.
>
Kejahatan konvensional berubah menjadi kejahatan kera putih. Kejahatan modern yang merupakan kelanjutan dari kejahatan konvensional dan kejahatan kerah putih, Sebab modus operandi kejahatan modern lebih canggih dan langsung mengarah kepada struktur ekonomi dan negara.
B. Unsur – Unsur Kejahatan Dalam Pasar Modal Yang Terdapat Di Dalam UU No.8 Tahun 1995
Istilah kejahatan juga dikenal di Pasar Modal. Namun yang dinamakan kejahatan Pasar Modal berbeda dengan kejahatan pada umumnya. Kejahatan Pasar Modal bukan seperti mencuri, membunuh, merampok sebagai mana kejahatan pada umumnya yang telah dijelaskan sebelumnya. Kejahatan Pasar Modal dikarenakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemodrenan dunia maya seperti internet, dan lain sebagainya. Pasar Modal juga membuat definisi tersendiri yang termasuk ke dalam kategori kejahatan Pasar Modal.
Tindak pidana di bidang Pasar Modal mempunyai karakteristik yang khas, yaitu antara lain adalah “barang” yang menjadi obyek dari tindak pidana adalah informasi, selain itu pelaku tindak pidana tersebut bukanlah mengandalkan kemampuan fisik seperti halnya pencurian atau perampokan mobil, akan tetapi lebih mengandalkan pada kemampuan untuk membaca situasi pasar serta memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Tindak Pidana Pasar Modal merupakan aktifitasnya (tindak pidananya) terkait LANGSUNG dalam ruang lingkup definisi Pasar Modal Pasal 1 angka 13 UUPM.
Melalui Undang – Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang selanjutnya di singkat dengan UUPM tersebut, maka dapat kita lihat bersama kategori kejahatan Pasar Modal pada Bab XI tentang penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam, mulai dari pasal 90 sampai dengan pasal 99. Yang dapat di bagi menjadi 3 (tiga) kategori kejahatan Pasar Modal beserta unsur – unsurnya, yaitu:
1. Penipuan (fraud)
Pada pasal 90 UUPM, mengatur secara implisit jenis kejahatan Pasar Modal yaitu penipuan. Pengertian penipuan pasar modal adalah apabila terjadi misrepresentation dan informasi itu masuk ke pasar secara cepat merubah harga suatu saham atau dengan kata lain informasi tersebut salah. Unsur – unsur tindakan kejahatan Pasar Modal yang dilarang yang berupa penipuan yang terdapat di dalam pasal 90 adalah:
Setiap pihak; Menipu atau menggelabui pihak lain atau turut serta menipu atau turut serta mengelabui pihak lain; Dengan menggunakan sarana ataupun cara apapun; Membuat pernyataan tidak benar tentang fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material; Dengan tujuan agar pernyataan yang di buat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
UUPM memberikan batasan mengenai kegiatan perdagangan efek yang dimaksud dalam pasal 90 ini melalui penjelasannya yaitu, kegiatan yang meliputi kegiatan penawaran, pembelian, dan atau penjualan Efek yang terjadi dalam rangka Penawaran Umum, atau terjadi di Bursa Efek, maupun kegiatan penawaran, pembelian.
Peristiwa – peristiwa yang dapat mempengharui harga saham harus dilaporkan paling lambat 2 (dua) hari kerja. Berdasarkan unsur – unsur kejahatan Pasar Modal yang berupa Penipuan di atas, maka dapat diketahui bahwa setiap perbuatan semua pihak ataupun turut serta, yang dilarang berdasarkan pasal 90 UUPM atau memenuhi unsur – unsur dari pasal 90 tersebut maka di namakan telah melalukan kejahatan Pasar Modal yang berupa Penipuan. Pihak yang melakukan penipuan dikenakan ketentuan selain sanksi administratif, yaitu sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
2. Manipulasi Pasar
Selain tindak pidana penipuan, terdapat tindak pidana yang berupa manipulasi pasar berdasarkan pasal 91 dan pasal 92 UUPM ,maka dapat dilihat ketentuan tentang unsur – unsur yang dikatakan manipulasi pasar yaitu sebagai berikut:
Setiap pihak baik sendiri maupun bersama – sama dengan pihak lain; dilarang melakukan tindakan atau melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupucn tidak langsung; dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek. Atau dengan tujuan menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuaan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan.
Pada penjelasan pasal 91 UUPM yang berbunyi:
“Masyarakat pemodal sangat memerlukan informasi mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek yang tercermin dari kekuatan penawaran jual dan penawaran beli Efek sebagai dasar untuk mengambil keputusan investasi dalam Efek. Sehubungan dengan itu, ketentuan ini melarang adanya tindakan yang dapat menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek, antara lain:
a. melakukan transaksi Efek yang tidak mengakibatkan perubahan pemilikan; atau
b. melakukan penawaran jual atau penawaran beli Efek pada harga tertentu, di mana Pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan Pihak lain yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual Efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama.”
Sementara pada penjelasan pasal 92 UUPM yang berbunyi:
“Ketentuan ini melarang dilakukannya serangkaian transaksi Efek oleh satu Pihak atau beberapa Pihak yang bersekongkol sehingga menciptakan harga Efek yang semu di Bursa Efek karena tidak didasarkan pada kekuatan permintaan jual atau beli Efek yang sebenarnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau Pihak lain.”
Berdasarkan penjelasan pasal 91 dan 92 UUPM, maka dapat diketahui bahwa rencana pertama dari praktek manipulasi pasar adalah melakukan restriksi artifisial atau penciptaan penampilan palsu atas kegiatan perdagangan yang sebenarnya dalam persedian (supply) dengan mengakuisisi saham secara substansial dalam controlled account. Kegiatan merangsang permintaan (demand) saham yang disengaja dengan upaya pengendalian pesediaan saham. Selanjutnya melakukan penjualan atas persedian saham yang dibeli, sejalan dengan harga saham yang telah membubung (harga manipulasi).
Setiap pihak yang melakukan pratek menipulasi pasar yang dilarang oleh UUPM, dapat dikenakan sanksi administrasi dan juga sanksi pidana yang sama dengan melakukan tindak pidana Penipuan di Pasar Modal. Penipuan dengan manipulasi perbedaannya pada dasarnya hanya terletak pada akibat dari perbuatan tersebut. Pada manipulasi pasar,akibat dari perbuatan tersebut harga saham menjadi semu sedangkan pada tindak pidana penipuan maka akibat dari informasi atau keadaan tidak sebenarnya tersebut akan dapat merugikan pihak lain tanpa mesti mempunyai akibat terhadap pasar yang termanipulasi.
3. Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
Jenis kejahatan Pasar Modal yang lainnya adalah insider trading. UUPM melarang adanya praktek perdagangan orang dalam yang dapat dilihat dari pasal 95 – 99 UUPM. Yang unsur – unsur suatu kejahatan Pasar Modal yang berupa praktik perdagangan orang dalam dapat diuraikan sebagai berikut:
Adanya orang dalam atau setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum; Mempunyai informasi orang dalam yang belum tersedia untuk umum; Dilarang mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek atau memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.
Alasan mengapa perdagangan orang dalam dilarang adalah sebagai berikut:
a. Larangan bagi orang dalam untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan didasarkan atas pertimbangan bahwa kedudukan orang dalam seharusnya mendahulukan kepentingan Emiten, Perusahaan Publik, atau pemegang saham secara keseluruhan termasuk di dalamnya untuk tidak menggunakan informasi orang dalam untuk kepentingan diri sendiri atau Pihak lain.
b. Orang dalam dari suatu Emiten atauPerusahaan Publik yang melakukan transaksi dengan perusahaan lain juga dikenakan larangan untuk melakukan transaksi atas Efek dari perusahaan lain tersebut, meskipun yang bersangkutan bukan orang dalam dari perusahaan lain tersebut. Hal ini karena informasi mengenai perusahaan lain tersebut lazimnya diperoleh karena kedudukannya pada Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan transaksi dengan perusahaan lain tersebut. Yang dimaksud dengan “transaksi” disini adalah semua bentuk transaksi yang terjadi antara Emiten atau Perusahaan Publik dan perusahaan lain, termasuk transaksi atas Efek perusahaan.
4. Informasi yang Menyesatkan (misleading information)
Landasan hukum Missleading information dalam UUPM dapat ditemui pada pasal 80,81,93 UUPM. Berdasarkan ketentuan di dalam pasal 93 dan 94 UUPM, maka informasi yang menyesatkan merupakan jenis kejahatan pasar modal yang lainnya selain yang telah disebutkan di atas. Pengertian informasi yang menyesatkan adalah pernyataan menyesatkan yang disebabkan adanya misrepresentation atau pernyataan dengan membuat penghilangan (omission) fakta materil, baik dalam dokumen – dokumen penawaran umum maupun dalam perdagangan saham. Pernyataan pernyataan tersebut menciptakan gambaran yang salah dari kualitas emiten, manajemen, dan potensi ekonomi emiten. Mengenai informasi yang menyesatkan dapat dilihat dari pasal 93 UUPM. Unsur – unsurnya dapat berupa:
Setiap pihak; Dengan cara apapun; Membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan; Dengan ketentuan apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan atau pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material; Bertujuan mempengaruhi harga efek di Bursa Efek;
Namun dalam pasal 94 UUPM beserta penjelasannya menerangkan bahwa ada beberapa tindakan memenuhi unsur misleading information namun tidak termasuk ke dalam kategori kejahatan Pasar Modal yang berupa:
1) Stabilisasi harga Efek dalam rangka Penawaran Umum sepanjang hal tersebut dicantumkan dalam Prospektus.
2) Penjualan dan pembelian Efek oleh Perusahaan Efek selaku pembentuk pasar untuk rekeningnya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar