Seperti diketahui bersama bahwa subjek hukum terbagi menjadi dua, yakni Manusia dan Badan Hukum, namun tulisan kali ini tidak akan membahas terlalu jauh perihal dua subjek tersebut, karena pada kesempatan kali ini penulis akan membahas secara spesifik pada Badan hukum khususnya perseroan sebagai padan hukum dan tanggung jawab pidananya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum dikenal adanya pertanggungjawaban Pidana Korporasi, namun pertangung jawaban Pidana Korporasi dapat kita temukan dalam berbagai Undang undang yang ada misanya UU No. 5/1984 tentang Perindustrian, UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, UU No. 22/1997 tentang Narkotika, UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada awalanya tindak pertanggung jawaban pidana hanya melkat pada pengurus korporasi namun seiring dengan berkembangnya zaman maka penerapan prinsip pertanggung jawaban pidana korporasi mengalami perkembangan yang cukup pesat hal ini sejalan dengan maraknya tindaka pidana yang dilakukan oleh korporasi itu sendiri.
Selama ini memang disadari bahwa korporasi kerap melakukan tindak pidana namun pertanggung jawaban nya malah dilimpahkan pada pengurus korporasi, hal ini di dasarkan pada soktrin respondeat superior yakni suatu doktrin yang menyatakn bahwa korporasi tidak dapat melakukan kesalahan, yang melakukan kesalahan adalah agen-agen / pengurus yang menjalankan korporasi, sehingga pertanggung jawaban pidana haruslah dilekakan pada pengurus yang menjalankan korporasi, sebagai bentuk kontraproduktif terhadap doktrin respondeat superior maka lahirlah beberapa doktrin-doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi.
adapun doktrin-doktrin mengenai pertanggung jawaban pidana korporasi adalah sebagai berikut :
1. Direct Liability Doctrine / Identification Theory
Di negara common Law doktrin ini sudah kenal cukup lama, Doktrin ini mulain di kenal di Inggris pada tahun 1944 yang mana doktrin ini secara tegas menyatakan bahwa suatu korporasi dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana meskipun disadari bahwa korporasi bukan merupakan suatu entitas yang berdiri sendiri, namun menurut doktrin ini korporasi dapat melakukan tindak pidana secara langsung melalui "pejabat senior" (senior officer), sehingga segala perbuatan yang dilakukan oleh senior officer yang bertindak untuk dan atas nama korporasi juga di anggap dan dikategorikan sebagai tindakan korporasi, sehingga korporasi dapat dibebankan pertanggung jawaban pidana.
Dalam upaya untuk melekatkan tanggung jawab pidana pada korporasi membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana, karena korporasi baru dapat benar-benar dimintai pertanggung jawaban pidana apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh "Directing Mind" atau Direksi, Apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh pejabat korporasi selain direksi maka doktrin ini tidak berlaku melainkan pertanggung jawaban tersebut melekat pada individu yang melakuka tindak pidana tersebut.
2.Strict Liability / Absolute liability
doktrin kedua yang mendukung pertanggung jawaban Pidana Korporasi adalah Strict Liability / Absolute liability atau yang juga dikenal dengan istilah Liability Without Fault yang berarti pertanggung jawaban tanpa kesalahan; dalam prinsip ini pertanggung jawaban dapat dimintakana tanpa harus membuktikan kesalahn dari pelaku tindak pidana atau dengan kata lain prinsip ini meniadakan asas kesalahan.
Di inggris prinsip ini hanya dapat diterapkan pada pelanggaran yang sifatnya ringan saja misalnya pelanggaran terhadap ketertiban umum, pelanggaran terhadapa tata tertib, dan pelanggaran ringan lainnya.
Menurut Russel Heaton dalam bukunya Criminal Law Text Book doktrin ini diartikan sebagai suatu perbuatan pidana yang tidak mensyaratkan adanya kealahan pada diri pelaku, jadi dalam hal ini Strict Liability / Absolute liability merupakan pertanggung jawaban tanpa kesalahn.
3. Vicarious Liability Doctrine
doktrin selanjutnya yang mendukung pertanggung jawaban pidana adalah Vicarious Liability Doctrine, Doktrin ini berakar pada prinsip Employment Principle yang mana prinsip ini menyatakan bahwa majikan adalah penaggung jawab utama dari perbuatan karyawannya, disisi lain Vicarious Liability Doctrine seringga di anggap sebagai pertanggung jawaban pengganti, memang doktrin ini merupakan doktrin yang di ambil dari hukum perdata, yang mana dikarenakan adanya hubungan kerja antara majikan dan karyawan sehingga segala kesalahan yang dilakukan oleh karyawan dalama menjalankan tugas dan kewajibannya dalam ruang lingkup pekerjaan menjadi tanggung jawab majikannya.
Berdasarkan Vicarious Liability Doctrine maka seseorang dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan dan kesalahan yang dilakukan oleh orang lain.
Direct Liability Doctrine / Identification Theorydoktrin pidana korporasipertanggung jawaban pidana perusahaan.Strict Liability / Absolute liabilityVicarious Liability Doctrine
DOKTRIN PERTANGGJAWABAN PIDANA KORPORASI
Unknown /
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar