Pada kesempatan kali ini Jendela Hukum akan sedikit membahas mengenai kisruh tambang yang marak terjadi di Negeri ini, kita tau bersama bahwa dinegeri ini begitu banyak perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pertambangan, khusus nya Batu Bara. sejatinya kehadiran perusahaan-perusahaan dapat secara langsung memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat, namun hal tersebut masih menjadi dongeng yang banyak kita jumpai dalam regulasi maupun diskusi-diskusi umum.
Baru-baru ini saja misalnya, penulis meng-advokasi masyarakat yang berasal dari salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan, menurut penuturan masyarakat sejak masuknya perusahaan tambang tersebut (kurang lebih 2 tahun lamanya) masyarakat belum sepeser pun mendapatkan ganti rugi lahan maupun ganti rugi atas tanaman, bisa di bayangkan bagaimana kehadiran perusahaan tersebut telah memberikan dampak negatif yang berkelanjutan, selain tidak mendapatkan ganti rugi lahan sumber penghidupan satu-satunya masyarakat yakni perkebunan sawit dalam sekejap mata menjadi kubangan-kubangan alat berat yang terus masuk dan menggali ke perut bumi, jika berkaca pada regulasi HAM maka hemat penulis hal ini merupakan suatu pelanggaran HAM, disadari atau tidak hal ini merupakan upaya pembunuhan secara masif terhadap masyarakat.
Masyarakat telah melakukan segala upaya untuk memperjuangkan haknya mulai dari tingkat desa sampai tingkat kepala daerah, sebenarnya dapat terhindari jika pemerintah daerah memberikan perhatian yang serius terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang beroprasi di wilayahnya, dalam undang-undang pertambangan jelas disebutkan bahwa Izin Usaha Pertambangan diberikan oleh bupati jika wilayah pertambangan masuk dalam wilayah administrasinya kemudian kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan jika perusahaan tambang telah menyelesaikan pembayaran terhadap pemilik lahan, namun nyatanya perusahaan tambang tetap bisa melakukan kegiatan pertambangan meskipun tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran ganti rugi, hal ini lah yang penulis sebut dengan Perselingkuhan Penguasa dan Pemilik Modal.
Paradigma penegakan hukum Khususnya pada bidang pertambangan hendaknya dirubah secara total, selama ini upaya hukum hanya menitik beratkan pada langkah Korektif dan terbukti selama ini hal tersebut tidak berjalan efektif, hal tersebut dipertegas dengan maraknya konflik masyarakat adat dengan perusahaan pertambangan, menurut hemat penulis langkah preventif adalah langkah yang paling tepat,namun hal ini membutuhkan keberanian, keberanian untuk melawan godaan dan bujuk rayu dari pemilik modal, keberanian untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, keberanian untuk mengedepankan kepentingan rakyat diatas segalanya.
Setiap ada pembagian kue pasti ada tikus yang mencari remah-remahnya, hal tersebut tampaknya juga berlaku dalam setiap konflik pertambangan, dikala masyarakat menderita karena hak yang belum dibayarkan tiba-tiba saja ada orang atau sekelompok orang yang mengalami penigkatan kekayaan secara signifikan, entahlah apa yang terjadi mungkin mereka adalah anak haram dari perselingkuhan Perselingkuhan Penguasa dan Pemilik Modal.
Selain itu pengawasan dari pemerintah pusat nampaknya kurang serius, mungkin saja "mereka Mulai Lelah", atau mungkin juga mereka sudah mendapatkan potongan kuenya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar