A.LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah, salah satu yang menajadi primadona adalah kekayaan alam di bidang industri pertambangan. Salah satu komoditi pertambangan yang paling banyak diminati adalah pertambangan batu bara, meskipun beberapa tahun belakangan ini industri batu bara global cenderung lesu namun dibalik itu semua ada hal yang menarik untuk di bahasa dan di bedah dengan menggunakan analisis ekonomi atas hukum terhadap industri pertambangan di negri ini.
Dalam rumusan UUD 1945 pasal 3 ayat (3) secara gamblang disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalammnya di kuasai oleh negara dan sebesar-besarnya kepentingan rakyat, batu bara merupakan kekayaan alam yang berada dalam penuasaan negara sehingga harus diperguanakan sebesar-besarnya demi kepentingan rakyat sehingg segala jenis kegiatan usaha baik itu jenis usaha penenaman modal asing (PMA) maupun jenis usaha penanaman modal dalam negeri (PMN) haru sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan membawa cita demi kesejahteraan rakyat.
Potensi sumber daya alam indonesia khususnya dibidang pertambangan terhampar luasa dari timur ke barat dan tersebar dari utara keselatan tau dengan kata lain seluruh wilayah indonesia memiliki potensi kekayaan alam di bidang pertambangan. UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara telaha ada dan disahkan sejak tahun 2009 namun baru di berlakukan pada tahun 20014, yang menjadi perhatian serius dalam undang-undang tersebut adalah segala jenis galian tambang haru mengalami proses nilai tambah, hal ini lah yang mewajibkan bagi setiap perusahaan yang bergelut di industri pertambangan membangun smelter sebagai sarana pemurnian bahan galian tambang.
Kewajiban membangun smelter bagi pelaku usaha merupakan proses dalam upaya peningkatan nilai tambaha atas bahan galian tambang yang mana hal tersebut dapat berdampak pada peningkatan ekonomi dan pendapatan negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana amanah UUD 1945.
Bagai dua sisi mata uang, Kebijakan pemerintah mewajibkan pelaku usaha pertambangan untuk membangun fasilitas pemurnian memang tak sedikit menua kontroversi, pasalnya tak sedikit pula pelaku usaha yang memilih gulung tikar, sehingga ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa kebijakan tersubut bukanlah kebijakan yang populis dan pro rakyat. Hal ini dapat di pahami karena tidak sedikit juga perusahaan yang memilih menutup kegiatan usahanya dan hal ini justru melahirkan banyak pengangguran yang disebabkan oleh PHK besar besaran.
UU N0 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menarik untuk di telisik lebih dalam pasalnya seperti yang telah disebutkan diatas bahwa UU tersebut mewajibakan pembangunan smelter, shingga sangat menarik bagi penulis untuk mengkaji dan membedah permasalahn ini dari aspek analisis ekonimi atas hukum, sehingga pada kesimpulannya kita dapat melihat apakah kebijakan ini adalah kebijakan yang efektif dan efisin dari kacamata ekonomi.
B. PERMASALAHAN
Sejak berlakunya UU N0 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dalam industri pertambangan, smelter merupakan bagian dari proses sebuah produksi, mineral yang ditambang dari alam biasanya masih tercampur dengan kotoran yaitu material bawaan yang tidak diinginkan. Sementara ini, material bawaan tersebut harus dibersihkan, selain itu juga harus dimurnikan pada smelter. Smelter itu sendiri adalah sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan bahan galian tambang hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir. Proses tersebut telah meliputi pembersihan dan pemurnian.
UU N0 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara kini telah mendorong meningkatnya investasi smelter, dengan berdirinya smelter, diyakini pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat, terutama masyarakat di sekitar wilayah tambang.Smelter juga diyakini bisa membuka lapangan kerja, menekan angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan ekonomi antara masyarakat yang tinggal di pusat-pusat ekonomi dan masyarakat yang tinggal di daerah. Dengan kata lain, eksistensi smelter bagi masyarakat produsen hasil tambang menjadi harapan baru untuk memperoleh taraf hidup yang lebih baik
UU N0 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara khususnya pasal 102 dan pasal 103 serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara, yang mewajibkan agar produk pertambangan dalam negeri jangan lagi diekspor dalam bentuk mentah, tetapi harus dilakukan pengolahan menjadi barang jadi atau setengah jadi, sehingga ada nilai tambah yang bisa didapatkan, sekaligus juga untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pemberlakuan larangan ekspor bahan galian tambang mentah oleh pemerintah disikapi pro kontara dari sejumlah kalangan berbeda, pasalnya biaya investasi dalam membangun smeleter berkisar 1,2 – 2 miliar USD, tentu saja angka tersebut terlampau besar bagi pengusaha-pengusah dalam negeri, sehingga pelaku usaha banyak yang memilih menutup usahanya. Mencuat pertanya dari kebijakan tersebut apakah hal tersebut sudah efektif dan efisien mengingat dampak yang di timbulakan dari kebijak tersebut dengan bertambanhya angka pengangguran ?; apakah pembangunan smelter benar-benar akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi nasional ?; dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lainnya.
C. ANALISIS
Perlu diketahui pula ada 10 syarat yang harus dilihat dari adanya smelter tersebut, Pertama kemudahan untuk akuisisi lahan tempat smelter. Dan sudah menjadi rahasia umum jika lahan tersebut baik terdapat proyek baru maka otomatis harga tanah akan melonjak tajam. Syarat Kedua dan Ketiga adalah biaya yang murah untuk rekayasa kontruksi serta peralatan konstruksi smelter harus dapat disuplai dari domestik.Syarat Keempat adalah kemudahan akses pembiayaan yang super murah. Sementara itu untuk membangun satu smelter dibutuhkan investasi US$ 1,2-2 miliar. Syarat Kelima adalah membutuhkan upah buruh yang murah untuk membangun dan mengoperasikan smelter. Syarat Keenam adalah dibutuhkan pertumbuhan domestik yang tinggi untuk hasil produk smelter. Syarat Ketujuh adalah membutuhkan infrastruktur yang menunjang smelter, dari pelabuhan, kereta agar investasi smelter tidak terlalu besar. Syarat Kedelapan adalah pasokan listrik yang besar, stabil dan murah juga sangat dibutuhkan untuk menekan biaya operasional smelter agar dapat bersaing. Syarat Kesembilan dan Kesepuluh adalah persyaratan lingkungan yang harus diperlonggar dan pengurangan dana CSR karena membangun smelter membutuhkan dana besar dalam jangka panjang.
Kelebihan dari membangun smelter tersebut dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan tambang dan pemerintah yang ada di indonesia. Keuntungan tersebut diantaranya dengan dibangunnya smelter di wilayah tambang lebih menguntungkan jika di bandingkan membangun smelter di luar negeri dikarenakan biaya nya jauh lebih murah, yang kedua peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pemurnian dari bahan mentah menjadi produk akhir yang siap di terima pasar dengan nilai ekonomi yang lebih kompetitif berpengaruh secara langsung terhadap ekonomi nasional; ketiga, dengan di bangunnya smelter maka perusahaan tambang akan membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran; keempat dengan dibangunnya smelter di wilatyah areal tambang maka akan berdampak pada kinerja industri, sehingga waktu pengiriman bahan mentah yang awalnya harus di kirim kelur negeri untuk di murnikan, setelah smelter di bangun hal tersebut tidak di perlukan lagi dan hal tersebut tidak akan memakan waktu yang lama.
Memang biaya investasi dalam membangun smelter tidaklah kecil, namun hal tersebut dapat menjadi seleksi alam terhadap pelaku indsutri spekulan, dengan asumsi bahwa 10 perusahaan pertambangan yang bangkrut karena kebijakan pembangunan smelter dan amisng masing perusahaan merumahkan 100 pekerja nya, maka total pekerja yang terkena dampak kebijakan tersebut dan menjadi pengannguran adalah 1000 orang, coab kita bandingkan PT. Freeport membangun smelter di wilayaj papua misalnya dengan total masa pembangunan 1 tahun lamanya dan membutuhkan 10.000 pekerja baru maka ada selisih 9000 tenaga kerja yang terserap jika di bandinkan dengan contoh pertama.
Selain itu, biaya oprasional yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk mengirim bahan mentah keluar negeri dengan memakan waktu 5 hari perjalanan di luar proses pemurniannya, sedangkan jika pemurnian dilakukan di dalam negeri khususnya di wilayah tambang maka proses pengiriiman kurang dari 1 hari sehingga waktu dapat di pangks sehingga lebih efisien.
Analogi lain, dengan asumsi bahwa perusahaan tambang masih memiliki izin usaha pertambangan selama 20 tahun (Pay back Period) kedepan sehingga biaya yang guna pembangunan smelter akan tetutupi dalam bebarapa tahun berjalan, hal ini lebih rasionable jika melihat larangan pemerintah terhadap ekspor bahan mentah, sehungga dapat diasumsikan bahwa semakin lama perusahaan tidak membangun smalterr maka semakin banyak dampak kerugian yang akan di terima. Hal ini merupakan sudut pandang dari perusahaan/pelaku usaha.
D. KESIMPULAN
Dari uraian tersebut diatas maka dapat disimpulakan bahwa kebijakan pemrintah yang tertuang dalam UU N0 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara merupakan kebijakan yang tepat menguingat begitu banyak benefi/keunyungan yang di peroleh dari perrintah pembangunan smelter tertsebut.
Bahwa pembangunan smelter bagi para pelaku usah industri pertambangan semata-mata demi kemamuran rakyat dan untuk meningkatkan ekonomi nasional, hal tersebut sebgaimana yang menjadi amanah UUD 1945 pasal 33 ayat (3), selain daripada itu kebujikan yang mewajibkan pelaku usaha untuk membangun smelter merupakan kebijakan yang efekti dan efisian bagi pelaku usaha itu sendiri maupun bagi pemerintah.
ANALISIS KEBIJAKAN SMELTER BAGI PELAKU USAHA PERTAMBANGAN DI INDONESIA
Unknown /
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar