Pada tulisan kali ini JENDELA HUKUM, mencoba memposting tulisan yang sedikit berbeda dari tulisan sebelumnya, hal ini perdasarkan permintaan dari para pembaca JENDELA HUKUM, Seperti judulnya, JENDELA HUKUM mencoba membahas fungsi PANCASILA sebagai sumber tertib hukum. Di tinjau dari sistem hukum nya, maka Indonesia adalah negara yang menggunakan sistem hukum eropa kontinental, hal inilah yang menjadikan indonesia menjadi negara hukum rechstaat namun timbul pertanyaan baru, apakah indonesia sebagai negara hukum rechstaat identik dengan negara hukum yang menggunakan sistem hukum yang sama (eropa kontinental) ? para tokoh hukum telah berdiskusi panjang terkait permasalahan ini, bahkan ada kecendrungan interpretasi yang mengarah kepada konsep rule of law, oemar senoadji berpendapat bahwa Negara Hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia, karena Pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum , maka Negara Hukum Indonesia dapat dinamakan Negara Hukum Pancasila. Salah satu ciri pokok dalam negara Hukum Pancasila iaalah jaminan terhadap freedomof religion atau kebebasan beragama, tetapi kebebsan beragama di Negara Hukum Pancasila selalu dalam konotasi yang positif, artinya tiada tempat bagi ateisme atau propaganda anti agama di bumi Indonesia (Prof. Dr. H. Muhammad Tahir Azhary, S.H. , 2010:93).
Seperti yang telah penulis bahas sebelumnya bahwa Pancasila merupakan ground norm di Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal ini lah yang menjadikan Indonesia sebagai Negara Hukum yang berbeda dengan Negara Hukum yang menganut sistem hukum yang sama (eropa kontinental).
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum atau dengan kata lain pancasila merupakan sumbe tertib hukum, menurut UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang susunannya adalah sebagai berikut :
1. UUD NRI 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Udang(UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah (Perda)

Dari hirarki Peraturan Perundang-undangan di atas memang tidak di sebutkan secara eksplisit bahwa pancasila merupakan hirarki tertinggi namun seperti yang saya sebutkan sebelumnya bahwa konstitusi tertinggi yakni UUD NRI 1945 merupakan pengejawantahan dan mendapatkan Legitimasi dari Pancasila, hal ini karena pancasila merupakan statsfundamentalnorm sedangkan UUD NRI 1945 merupakan ground norm, yang kedua istilah ini mengacu pada teori stufbau Hans Kelsen, adapun hirarki aturan Perundang-undangan menurut Hans Kelsen adalah sebagai berikut :
1. Statsfundamental norm
2. Stasgroundgesetz
3. Formell gesetz
4. Verordnung en autonome satzung

Statsfundamental norm adalah dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (Statsgroundgesetz) dari suatu negara.
Posisi Hukum suatu Statsfundamental norm adalah suatu syarat bagi berlakunya suatu konstitusi, Statsfundamental norm terlebih dahulu ada dari konstitusi suatu negara (A.Hamid A Atamimi, 1990:287).
Dari teori di atas terlihat dengan jelas bahwa Stasgroundgesetz secara hirarki berada di bawah statsfundamental norm, dalam hal ini statsfundamental norm merupakan falsafah negara dan landasan fundamental atau dalam konteks indonesia hal tersebut berarti Pancasila, sedangkan Stasgroundgesetz merupakan landasan instrumental dan konstitusional atau dalam konteks indonesia hal tersebut berarti UUD NRI 1945, selain itu Formell gesetz dan Verordnung en autonome satzung yang juga di sebutkan oleh Hans kelsen dalam teorinya merupakan landasan operasional atau dalam hal ini merupakan Undang-Undang dan Peraturan daerah.
Dari penjelasan tentang hirarki peraturan Perundang-undangan diatas maka penulis dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di indonesia, atau dengan kata lain bahwa Pancasila sejatinya merupakan dasar bagi pembentukan aturan perundang-undangan yang ada di bawahnya, dan antara peraturan Perundang-undangan yang satu dan yang lainnya tidak boleh bertentangan satu sama lain, hal inilah yang di sebut dengan Rechtside (cita hukum).

Untuk memberikan gambaran luasnya kebutuhan dalam rangka pemasyarakatan, penerapan dan pembudayaan nilai-nilai Pancasila dan norma UUD NRI 1945 itu, kita dapat mendeskripsikan adanya kebutuhan dan kebijakan dan agenda aksi itu secara umum. Kebijakan aksi itu penting agar nilai-nilai Pancasila dan norma UUD NRI 1945 dapat terwujud dalam kenyataan praktik. Perwujudan itu pada Pokoknya dapat tercermi dalam pelbagai sebagai berikut :
1. Nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945 harus tercermin dalam setiap kebijakan negara dan pemerintahan (state policy making) yang berbentuk peraturan perundang-undangan dari tingkat Undang-undang dasar, undang-undang sampai ke tingkat yang paing rendah, yaitu peraturan daerah kabupaten dan peraturan derah kota, yaitu dalam rumusan :
1.1. Pasal-pasal Undang-undang dasar
1.2. Pasal-pasal Undang-Undang dan Perpu;
1.3. Pasal-pasal peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang;
1.4. Pasal-pasal Peraturan Presiden yang bersifat mandiri;
1.5. Pasal-pasal Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur;
1.6. Pasal-pasal Peraturan Daerah Kabupaten dan Peraturan Bupati;
1.7. Pasal-pasal Peraturan Daerah Kota dan Peraturan Walikota.

2. Pancasila harus pula tercermin dalam perumusan kebijakan (policy making) di bidang etika dalam bentuk infra-struktur kode etik dan kode perilaku (code of ethics and code of conduct) beserta pelembagaan lembaga penegaknya. Pembangunan infrastuktur etik (ethics infrastructure) dalam bentuk ‘code of ethics’ yang biasanya disertai dengan pelembagaan ‘ethics commission’ atau ‘ethics committee’ di berbagai negara perlu dikembangkan tidak saja di lingkungan organisasi negara dan pemerintahan, tetapi juga di lingkungan organisasi kemasyaratan dan lembaga swadaya masyarakat (civil society), dan di lingkungan dunia usaha (market).
Elaborasi nilai-nilai etika berdasarkan Pancasila ini dapat dijabarkan lebih lanjut berdasarkan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 yang sampai sekarang masih berlaku resmi sebagai hukum. Dengan demikian, upaya pembudayaan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dapat diwujudkan secara konkrit dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak saja melalui infra-struktur ‘rule of law’, tetapi juga infra-struktur ‘rule of ethics’. Kebijakan mengenai hal ini dapat dirumuskan dalam bentuk:
2.1. Kode etik dan kode perilaku beserta pelembagaan institusi penegaknya di lingkungan jabatan kenegaraan dan pemerintahan; 2.2. Kode etik dan kode perilaku beserta pelembagaan institusi penegaknya di lingkungan Ormas dan LSM;
2.3. Kode etik dan kode perilaku berserta pelembagaan institusi penegaknya di lingkungan badan usaha;

3. Pancasila juga idealnya tercermin dalam berbagai bentuk program dan aturan-aturan kebijakan (policy rules, beleids-regels), yaitu dalam rangka penyusunan dan perumusan:
3.1. Program dan perencanaan program beserta penentuan anggaran pembiayaannya, baim dari APBN atau pun APBD. Misalnya, setiap tahun dapat diadakan evaluasi dan pengukuran sejauhmana kelima sila Pancasila itu tercermin dalam pelbagai program dan rencana proyek berserta kebijakan anggaran tahunan;
3.2. Kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam bentuk aturan-aturan kebijakan (beleids-regels, policy rules), seperti Inpres (Instruksi Presiden), Surat Edaran (SE), Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis), dan sebagainya. Namun, dari keseluruhan peta kebutuhan fungsi dan kegiatan tersebut di atas, pemerintah dapat mengevaluasi fungsi-fungsi kelembagaan yang sudah ada untuk menentukan kebijakan pelembagaan institusi yang akan diberi tanggungjawab melakukan pembudayaan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 itu.
Dari keseluruhan fungsi tersebut, ada lembaga yang perlu dikoordinasikan pelaksanaan kegiatannya satu dengan yang lain, ada lembaga yang mungkin perlu direvitalisasi, dan ada pula lembaga yang mungkin perlu diintegrasikan satu dengan yang lain dalam bentuk lembaga baru, Dewan Nasional Pembudayaan Pancasila dan UUD 1945 (Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam kongres Pancasila III, 1 juni 2011).

Pancasila sebagai Rechtside harus dijadikan sebagai dasar dan tujuan dari setiap hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, setiap hukum yang lahir di Indonesia harus berdasarkan Pancasila memuat dengan muatan kosistensi isi, mulai dari yang paling atas sampai yang paling rendah hirarkinya. Hukum di Indonesia juga harus di tujukan untuk mencapai tujuan-tujuan Negara sebagai mana termaktub dalam pembukaan UUD NRI 1945. Dalam kedudukannya sebagai Rechtside yang dimaksudkan sebagai dasar pencapaian tujuan negara, Pancasila melahirkan kaidah-kaidah penuntun hukum, yaitu :
Pertama : hukum yang dibuat di Indonesia harus haruslah bertujuan membangun dan menjamin integrasi negara dan bangsa Indonesia baik secara teritori maupun secara ideologi. Hukum-hukum di Indonesia tidak boleh memuat isi yang berpotensi menyebabkan terjadinya disitegrasi wilayah maupun ideologi karena hal itu bertentangan dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan segenap tumpah darah Indonesiayang terikat dalam persatuan.

Kedua: hukum yang dibuat di Indonesia haruslah didasarkan pada demokrasi dan nomokrasi sekaligus, demokrasi yang menjadi dasar politik (kerakyatan) menghendaki pembuatan hukum berdasarkan kesepakatan rakyat atau wakil-wakilnya yang dipilih secara sah baik melalui kesepakatan aklamasi maupun berdasakan suara terbanyak jika mufakat bulat tidak dapat dicapai.
Sedangkan nomokrasi sebagai prinsip negara hukum menghendaki agar hukum-hukum di Indonesia di buat berdasarkan substansi hukum yang secara filosofis sesuai dengan Rechtside Pancasila serta dengan prosedur yang benar. Dengan demikian, hukum di Indonesia tidak dapat dibuat berdasar “menang-menangan” jumlah pendukung semata tetapi juga harus mengalir dari filosofi Pancasila dengan prosedur yang benar.

Ketiga: hukum yang di buat di Indonesia harus ditujukan untuk membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari penuntun yang demikian maka tidak dibenarkan muncul hukum-hukum yang mendorong atau membiarkan terjadinya jurang sosial ekonomi karena eksploitasi yang kuat terhadap yang lemah tanpa perlindungan negara. Pembangunan hukum di Indonesia harus mampu menjaga agar yang lemah tidak dibiarkan menghadapi sendiri pihak yang kuat yang sudah pasti dimenangkan oleh pihak yang kuat, Oleh sebab itu, hukum-hukum di Indonesia harus mampu memberikan proteksi khusus kepada kelompok yang lemah agar mampu mempersempit jurang sosial dan ekonomi yang mungkin timbul karena eksploitasi oleh yang kuat terhadap yang lemah. Hukum yang berkeadilan sosial, dengan demikian, adalah hukum yang dimaksudkan untuk mempersempit jurang antara yang kuat dan yang lemah atau antara yang kaya dan yang miskin.

Kempat: hukum yang di buat di Indonesia haruslah didasarkan pada toleransi agama yang berkeadaban yakni hukum yang tidak mengistimewakan atau mendiskrimanasi kelompok tertentu berdasar besar atau kecilnya pemeluk agama. Indonesia bukan negara agama yang mendasarkan pada agama tertentu, dan bukan negara sekuler yang tidak perduli atau hampa spirit agama. Indonesia sebagai Negara hukum Pancasila adalah sebuah religion nation state, negara kebangsaan yang religius yang memberikan perlindungan kuat terhadap setiap warganya untuk memeluk dan melaksanakan ajaran agamanya masing-masingtanpa boleh menggangu satu sama lain apalagi mengarah pada disintegrasi.
Didalam konsepsi yang demikian maka hukum negara tidak dapat mewajibkan berlakunya hukum agama, tetapi negara harus memfasilitasi, melindungi, dan menjamin keamanannya jika warganya melaksanakan ajaran agama karena keyakinan dan kesadarannya sendiri. Jadi untuk hukum agama negara bukan mewajibkan pemberlakuannya menjadi hukum formal yang eksklusif melainkan memfasilitasi, melindungi, dan menjamin keamanan bagi yang ingin beribadah dengan penuh toleransi. Penegakan penuntun yang demikian sangat penting ditekankan karena masalah agama adalah masalah yang paling asasi sehingga tak seorang pun boleh memaksa atau dipaksa untuk memeluk atau tidak memeluk agama tertentu. Pelaksanaan ajaran agama, harus dilaksanakan dengan penuh toleransi dan berkeadaban (Moh. Mahfud MD,2010: 53-54).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar