DOKTRIN-DOKTRIN DALAM CORPORATE LAW
Unknown /
Dalam dunia hukum, apalagi mereka yang mengkhususkan diri pada perkara-perkara dalam hukum perusahaan, doktrin-doktrin modern dalam corporate law bukan merupakan sesuatu yang baru, bahkan mereka sudah sangat akrab dengan hal tersebut. berikut ini JENDELA HUKUM akan memaparkan beberapa doktrin-doktrin modern dalam corporate law.
1. Piercing The Corporate Veil
Secara etimologi doktrin ini berarti "penyingkapan tirai perusahaan". namun secara terminologi doktrin ini berarti hilang atau hapusnya perlindungan tanggung jawab terbatas pemegang saham. hal ini di jelaskan secara eksplisit dalam pasal 3 ayat (1) UU NO 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Dalam ilmu hukum perusahaan, istilah Piercing The Corporate Veil merupakan suatu doktrin atau teori yang diartikan sebagai suatu proses untuk membebani tanggungjawab ke pada pemegang saham atas kerugian yang disebabkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan, dengan kata lain doktrin ini mengesampingkan limited liability yang selama ini menjadi tameng para pemegang saham.
2.Fiduciary Duty
Berdasarkan arti dari kata fiduciary yang berarti kerpercayaan, maka direksi memegang kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh perusahaan, sedangkan bagi dewan komisaris menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pengurus serta memberi nasihat. . Dengan amanah fiduciary, direksi wajib dengan itikad baik menjalankan tugasnya dan funsinya yaitu dalam fungsi manajemen dan fungsi representasi. hal ini di atur dalam pasal 92 ayat (1) UU NO 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, "Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan". Sedangkan fiduciary duty bagi dewan komisaris di atur dalam pasal 108 ayat (1) UU NO 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas "Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi".
3. Derivative Action
Derivatif action/ Gugatan derifatif adalah suatu gugatan yang berdasarkan hak utama (primary rights) dari perseroan, tetapi dilaksanakan oleh pemegang untuk dan atas nama perseroan, gugatan mana dilakukan karena adanya suatu keegagalan dalam perseroan. Doktrin hukum modern berupa derivatif naction / gugatan derivative sudah di kenal Sejak berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), hal ini lebih lanjut di pertegas dalam Pasal 114 ayat (6) UU NO 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas "Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri".
4. Limited Liability
Limited Liability adalah doktrin yang melekat pada pemegang saham, dengan kata lain pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap saham yang dimiliknya saja dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya dan tidak bertanggung jawab terhadap kerugian dan perikatan yang di buat atas nama perseroan.
Doktrin ini di pertegas dalam pasal 3 ayat (1) UU NO 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, "Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki".
pada prinsipnya doktrin ini lahir untuk memberikan kepastian hukum pada pemegang saham "yang tidak berdosa" dari tuntutan pihak ketiga yang timbul dari kontrak dan transaksi yang di lakukan perseroan.
5. Ultra Vires
Prinsip ini tidak di atur dalam UU NO 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas,namun diserahkan sepenuhnya kepada Anggaran Dasar Perseroan. doktrin ini Ultra Vires berasal dari bahasa latin yang berarti di luar atau melebihi kekuasaan (outside the power), yakni di luar kekuasaan yang diijinkan oleh hukum terhadap badan hukum. Terminologi “ultra vires” dipakai khususnya terhadap tindakan perseroan yang melebihi kekuasaannya sebagaimana diberikan oleh anggaran dasarnya atau oleh peraturan yang melandasi pembentukan perseroan tersebut. Konsekuensi selanjutnya dari pentingnya maksud dan tujuan dari perseroan, maka pelanggarannya, seperti lewat perbuatan ultra vires tersebut akan menyebabkan perbuatan tersebut menjadi tidak sah dan batal demi hukum, dan jika ada pihak yang dirugikan, maka pihak direksilah yang mesti bertanggung jawab secara pribadi.
5. Business judgement rule
Business judgment rule meruoakan doktrin yang melindungi direksi atas setiap keputusan bisnis yang merupakan transaksi perseroan, selama hal tersebut dilakukan dalam batas-batas kewenangan dengan penuh kehati-hatian dan itikad baik.
Prinsip Business Judgment Rule adalah suatu prinsip hukum yang berasal dari system common law dan merupakan derivative dari Hukum Korporasi di Amerika Serikat. Konsep ini mencegah pengadilan-pengadilan di Amerika Serikat untuk mempertanyakan pengambilan keputusan usaha oleh Direksi, yang diambil dengan itikad baik.
pada umumnya prinsip ini telah di anut dalam dunia bisnis di indonesia dan hal tersebut di sebutkan secara eksplisit dalam pasal 97 UU NO 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
sekian informasi dari JENDELA HUKUM semoga bermanfaat, dan nantikan tulisan-tulisan selanjutnya...!!!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar