Dalam kesempatan kali ini JENDELA HUKUM akan membahas insolvensi sebagai syarat kepailitan, dalam pasal 2 (1) UUK-PKPU no 37 tahun 2004 syarat di ajukannya permohonan pailit adalah "Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya."
Namun ternyata pasal tersebut menimbulakan banyak pertanyaan dan permasalahan. salah satu dari permasalahan tersebut adalah INSOLVENSI.

INSOLVENSI tidak sebutkan secara eksplisit dalam UUK-PKPU no 37 tahun 2004, namun definisi tersebut dapat kita temukan dalam Pasal 10 Huruf d UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yakni keadaan tidak mampu membayar. Dalam hubungan kontraktual yang terbangun antara debitur dan para krediturnya, debitur yang tidak membayar kewajibannya kepada kreditur amat sering di jumpai, lantas apakah permasalahan semacam ini dapat secara serta merta diajukan permohonan pailit ? jawabanya tentu tidak, karena sekalipun debitur telah memenuhi syarat sebagai mana di ataur dalam pasal 2 (1) UUK-PKPU, ada hal lain yang harus di perhatikan, yakni apakah kelalaian Debitur di karenakan debitur tidak mau membayar utangnya (not willing to pay his debt) atau tidak mampu membayar utang (not able to pay his debt, kalau ternyata debitur memang benar tidak mampu membayar utang nya yang dibuktikan dan di pertegas oleh Indepandent finance audit,maka debitur tersebut bisa di ajukan permohonan pailit, namun jika berdasarkan hasil audit di temukan bahwa debitur ternyata tidak mau membayar utang nya maka perkara tersebut adalah perkara wanprestasi. permohonan pailit sejatinya hanya dapat dimohonkan kepada debitur yang dalam keadaan INSOLVEN/tidak mampu membayar utang, apabilah debitur memiliki utang pada beberapa kreditur, dan debitur tidak memenuhi kewajibanya pada salah satu krediturnya, sehinnga menciptakan keadaan dimana utang debitur tersebut telah jatuh tempo dan dapat di tagih, sedangkan pada kreditur yang lainnya debitur yang bersangkutan masih memenuhi kewajibannya maka debitur tersebut tidak dalam keadaan insolven atau dengan kata lain kreditur yang merasa di rugikan tidak dapat mengajukan permohonan pailit terhadap debitur tersebut. dalam prinsip bisnis internasional/ globally accepted principles insolven sudah di ratifikasi dalam UU kepailitan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para debitur sehingnga kreditur tidak dengan mudahnya mengajukan permohonan pailit namun tidak hal nya dengan indonesia.

Selain itu, dalam UUK-PKPU no 37 tahun 2004 tidak disebutkan tentang rasio perbandingan aset debitur dengan utang terhadap para kreditur, hal semacam ini bisa menjadi celah yang bisa saja dimanfaatkan oleh kreditur untuk mengajukan permohonan pailit, sebagai contoh debitur dengan nilai aset 10 T, dan memiliki 3 orang kreditur dengan utang sebesar 10 M pada salah seorang krediturnya, lagi-lagi merujuk pada pasal 2 (1) maka kreditur yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pailit terhadap debitur jika telah memenuhi syarat ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat di tagih, namun hal semacam ini menyebabkan kerugian yang besar bagi debitur karena hutang debitur terhadap kreditur pemohon pailit tidak sebanding dengan aset yang dimiliki oleh debitur (1:1000, hal ini jelas bertentangan dengan etika bisnis. jadi kesimpulannya adalah UUK-PKPU no 37 tahun 2004 harus bisa memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum kepada debitur dan kreditur untuk menciptakan iklim investasi dan usaha yang sehat dan kondusif.

Adapun mengenai permasalahan kepailitan yang lebih dalam dan spesifik akan di bahas pada tulisan-tulisan selanjutnya, semoga apa yang kami sajikan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar