Pada tulisan sebelumnya saya sudah memberikan sedikit gambaran tentang perusahaan, pada tulisan ini saya masih membahas tentang perusahaan namun lebih spsifiik membahas tentang perseroan dan ciri-cirinya, sehingga para pembaca di harapkan dapat membedakan antara perusahaan yang berstatus badan hukum an perusahaan yang tidak berbadan hukum.
Yahya harahap menjelaskan ciri-ciri perseroan sebagai badan hukum sebagai berikut :

1. merupakan persekutuan modal.
2. didirikan berdasarkan perjanjian.
3. melakukan suatu kegiatan usaha.
4. lahir melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan.

ciri-ciri di atas merupakan ciri-ciri yang bersifat umum selain ciri-ciri di atas, ada pula ciri-ciri  yang merupakan ciri-ciri substansi dan melekat pada setiap perseroan yakni :
1.  terbatasnya tanggung jawab.
yang dimaksud dengan terbatasnya tanggung jawab disini adalah  tanggung jawab yang dimiliki pemilik modal atau pemegang saham terbatas hanya pada saham yang di miliki atau di kuasainya.
2. perpectual succession
hal ini di maksud dengan perubahan keeanggotaan tidak berpengaruh terhadaap status dan eksistensi dari perseroan yang bersangkutan.
3. memiliki kekayaan sendiri.
setiap perseroan memilki kekayaan sendiri yanng terpisah dari kekayaan pemegang saham atau pemilik modal.
4. memiliki kewenangan kontraktual serta dapat menuntut dan dituntut atas nama sendiri.
perseroan terbatas merupakan baan hukum sehingga memiliki posisi seperti manusia sebagai subjek hukum, hal ini menegaskan bahwa perseroan memiliki kewenangan kontraktual. 

ciri-ciri diatas merupakan ciri-ciri yang bersifat substansial, hal tersebut mengisyaratkan bahwasanya ciri-ciri tersebut tidak di jelaskan secara eksplisit dalam anggaran dasar perseroan maupun di dalam akta pendirian, namun ciri-ciri tersebut senantiasa hadir dalam setiap perseroan.

selain ciri-ciri diatas ada pula ciri-ciri yang di sampaikan oleh Stephen M. Bainbridge, :
1. associates,  pendirian perseroan didasarkan atas dasar perjanjian antara beberapa individu (sekurang-kurangnya dua), sehingga perseroan merupakan suatu asosiasi yang terdiri dari individu yang merupakan subjek hukum.
2. a businees purpose, perseroan didirikan atas dasar kepentingan untuk mencari laba/keuntungan.
3. continuity of life, perseroan merupakan badan hukum yang bergerak secara kontinyu, sehingga pergantian pengurus atau menejemen perusahaan tidak akan berdampak terhadap keberadaan atau mengakibatkan kematian perserroan 
4. centralization of managment, pendiri perseroan merupakan entitas yang terpisah dari perserroan itu sendiri, sehingga dalam penyelenggaraan kegiatan perseroan, pendiri perseroan tidak mencapuri menejmen dari perseroan tersebut.
5. limited liability, perseroan sebagai legal entity memiliki kekayaan yang terpisah dari pendiri dan pemegggang saham, sehingga tanggung  jawab pendiri dan pemegang saham hanya terbatas pada saham yang ia miliki.
6. free of transferability of ownership, kepemilikan atas saham pada perserroan tiddak bersifat diam tetapi dapat di perdagangkan dan dialihkan kepada pihak lain.

kalau dicermati lebih dalam  maka ciri-ciri yangdi sampaikan oleh Stephen M Bainbridge, tidak jauh berbeda dengaan ciri-ciri sebellumnya (ciri-ciri yang di sampaikan Yahya harahap & ciri substansial) namun ciri diatas lebih bersifat gabungan/campuran dari ciri-ciri sbelumnya.
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar