Dari definisi diatas maka dapat kita simpulkan bahwa merger hanya bisa terjadi apabilah ada perusahaan yangg menggabungkan diri kepada perusahan yang lain, dan perusahaan yang menggabungkan diri dinyatakan bubar dan status badan hukumnya dinyatakan berakhir.
Berakhirnya peerseroan terbatas yang menggabungkan diri tanpa adanya likuidasi.
Dalam hukum bisnis sendiri terdapat beberapa istilah yang serupa dengan istilah merger yakni, akuisisi, konsolidasi, take over, LBO & MBO.
Dalam praktiknya ada berbagai macam model merger yang ditemui :
1. Merger Horisontal
Merger ini merupakan penggabungan antara dua atau lebih perseroan yang bergerak dalam bidang bisnis yang sama.
2. Merger Vertikal.
Merger ini merupakkan penggabungan antara dua atau lebih perseroan yang bergerak dalam satu aliran produksi terhadap produk yang sama, dimana diantara perseroan yang bergabung terdapat keterkaitan antara input dan output maupun keterkaitan pemasaran, misalnya merger antara produsen dan suplier.
3. Merger Kon Generik.
Merger ini merupakan penggabungan antara dua atau lebih perseroan yang kegiatannya sejenis atau dalam industri yang sama namun tidak memproduksi barang yang sama, contohnya merger antara bank dan perusahaan leasing.
4. Merger Konglomerat.
Merger ini merupakan merger antara dua atau lebih perseroan yang tidak memliki keterkaitan usaha sama sekali.
Dalam praktik mereger para pihak yang terlibat didalamnya harus senantiasa menyandarkan kegiatan mereka pada landasa hukum yang berlaku, adapun dasar dan landaan hukumnya adalah sebagai beriklut :
1. Dasar Hukum Perseroan yakni UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
2. Dasar Hukum Kontraktual Yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang perikatan.
3. Dasar Hukum Status Perusahaan Yakni ketentuan dibidang pasar modal, penanaman modal asing, dan Bumn.
4. Dasar Hukum Tentang konsekuensi Merger Yakni UU antimonopoli, Perburuhan, Pensiun, Pertanahan, Likuidasi, dan Subrogasi.
5. Dasar Hukum Pembidangan Usaha, Yakni UU perbankan, Perdagangan, Industri, Jasa, dan lain-lain.
untuk tulisan-tulisan lainnya akan terus saya posting di JENDELA HUKUM.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar