Menurut Andrew Hicks & SH Goo, dari sudut paktik dan ekonomi sulit memberikan kategori yang tepat terhadap pengertian merger namun secara sederhana Istilah merger atau biasa di sebut penggabunggan di pahami sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perseroan (badan usaha) untuk menggabungkan diri dengan perseroan lainnya, atau dengan kata lain meleburnya suatu perseroan yang tidak penting kedalam perseroanaan yang lebih penting, dampak dari merger sendiri mengakibatkan perusahaan yang melebur menjadi bubar. Definisi merger (penggabungan) bisa kita jumpai dalam UUPT tahun 2007 pasal 1 angka 9 yang berbunyi, "penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dnggan perseroan lainyang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Dari definisi diatas maka dapat kita simpulkan bahwa merger hanya bisa terjadi apabilah ada perusahaan yangg menggabungkan diri kepada perusahan yang lain, dan perusahaan yang  menggabungkan diri dinyatakan bubar dan status badan hukumnya dinyatakan berakhir.
Berakhirnya peerseroan terbatas yang menggabungkan diri tanpa adanya likuidasi.
Dalam hukum bisnis sendiri terdapat beberapa istilah yang serupa dengan istilah merger yakni, akuisisi, konsolidasi, take over, LBO & MBO.
Dalam praktiknya ada berbagai macam model merger yang ditemui :
1. Merger Horisontal
Merger ini merupakan penggabungan antara dua atau lebih perseroan yang bergerak dalam bidang bisnis yang sama.
2. Merger Vertikal.
Merger ini merupakkan penggabungan antara dua atau lebih perseroan yang bergerak dalam satu aliran produksi terhadap produk yang sama,  dimana diantara perseroan yang bergabung terdapat keterkaitan antara input dan output maupun keterkaitan pemasaran, misalnya merger antara produsen dan suplier.
3. Merger Kon Generik.
Merger ini merupakan penggabungan antara dua atau lebih perseroan yang kegiatannya sejenis atau dalam industri yang sama namun tidak memproduksi barang yang sama, contohnya merger antara bank dan perusahaan leasing.
4. Merger Konglomerat.
Merger ini merupakan merger  antara dua atau lebih perseroan yang tidak memliki keterkaitan usaha sama sekali.

Dalam praktik mereger para pihak yang terlibat didalamnya harus senantiasa menyandarkan kegiatan mereka pada landasa hukum yang berlaku, adapun dasar dan landaan hukumnya adalah sebagai beriklut :
1. Dasar Hukum Perseroan yakni UU  No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
2. Dasar Hukum Kontraktual Yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang perikatan.
3. Dasar Hukum Status Perusahaan Yakni  ketentuan dibidang pasar modal, penanaman modal asing, dan Bumn.
4. Dasar Hukum Tentang konsekuensi Merger Yakni UU antimonopoli, Perburuhan, Pensiun, Pertanahan, Likuidasi, dan Subrogasi.
5. Dasar Hukum Pembidangan Usaha, Yakni UU perbankan, Perdagangan, Industri, Jasa, dan lain-lain.

untuk tulisan-tulisan lainnya akan terus saya posting di JENDELA HUKUM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar