Dalam tulisan saya akan membahas sedikit tentang perusahaan dan bentuk-bentuknya. perusahaan sendiri merupakan keseluruhan perbuatan yang di lakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dan dalam kedudukan tertentu untuk mencari keunttungan. sedangkan menurut UU No 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan pasal 1 huruf B menjela
skan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap & terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkeddudukan dalam negara kesatuan republik Indonesia untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan.Perusahaan sendiri dapat di kelompokkan menjadi beberapa kategori.
1. Perusahaan berdasarkan jumlah pemiliknya.
dalam kategori ini perusahaan masih di bagi menjadi dua, yakni perusahaan dagang, dan perseroan. perusahaan dagang adalah perussahaan yang pemiliknya hanya satu orang saja, semeentara perseroan adalah perusahaan yang jumlah pemiliknya lebih dari satu orang.
2. Perusashaan berrdasarkan status hukumnya.
dalam kategori ini perusahaan dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni perusahaan yang berbadan hukum (perseroan terbatas) dan perusahaan yang tidak berbadan hukum (CV, Firma, Perusahaan dagang)
3. Perusahaan berdasarkan pemilik modalnnya.
dalam kategoori ini perusahan masih dibagi dalam dua jenis, yakni perusahaan swasta, perusahaan negara/ BUMN.
perusahaan swasta adalah perusahaan yang seluruh modalnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleeh pihak swasta, sedangkan perusahaan negara/BUMN adalah perusahaan yang modalnya sebagian atau sepenuhnya di kuasai oleh negara.
Tak hanya 3 pembagian perusahaan saja, ada pula pembagian perusahaan berdasarkan bentuk-bentuknya, di bawah ini saya akan menyebutkan bentuk-bentuk perusahaan yang lazim dikenal di tengah-tengah masyarakat.
1. Perrseroan Terbatas (PT)
2. Firma (Fa)
3. Persekutuan komanditer/ Commandiitaire Vennootschap (CV)
4. Usaha Dagang (UD)
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6. Koperasi
7. Yayasan.
Selain bentuk-bentuk perusahaan yang saya sebutkan di atas, tak jarang kita juga mendengar istilah perusahaan tertutup dan perusahaan terbuka, yang di maksud dengan perusahaan tertutup adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan yang telah berstatus badan hukum dimana kepemilikan terhadap saham-sahamnya masih dimiliki oleh beberapa orang atau perrusahaan saja, sedangkan perusahaan terbuka adalah perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dan berstatus badan hukum yang modal dan sahamnya telah memenuhi syarat-syarat tertentu dimana sahamnya di pegang oleh beberapa orang.
Dalam tulisan saya kali ini saya tidak membahass terlalu banyak terkait perusahaan, karena hal terrsebut akan saya bahas satu persatu dalam dalam tulisan-tulisan saya selanjutnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar